Slide 1 Title Here

Your Description Here..................................

Slide 2 Title Here

Your Description Here..................................

Slide 3 Title Here

Your Description Here..................................

Slide 4 Title Here

Your Description Here..................................

Slide 5 Title Here

Your Description Here..................................

KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM KONSTRUKSI MEDIA MASSA; STUDI ATAS MAJALAH UMMI PERIODE

23.25 |

Perkembangan industri media, seringkali dikaitkan dengan perkembangan masyarakat informasi. Dalam konteks masyarakat seperti ini, media memiliki peran yang signifikan. Media adalah sebagai sarana komunikasi antar berbagai subjek. Ia merupakan medium yang menjembatani relasi komunikasi seluruh anggota masyarakat. Sehingga dengan demikian media merupakan instrumen komunikasi yang sangat vital dalam masyarakat. Perkembangan industri media menjadi sangat strategis karena media memiliki peran yang cukup besar dalam masyarakat. Bahkan dalam batas-batas tertentu, media media telah mengalami pemaknaan yang sangat luas. Media dalam perkembanganya memiliki relasi dengan banyak faktor seperti; politik, ekonomi, sosial, budaya dll, sehingga dengan persinggungan tersebut media tidak lagi bisa dipandang independen. Begitu juga Majalah UMMI sebagai Majalah Islam yang menyuarakan kepentingan perempuan, menjadi tak bisa disangkal sangat dipengaruhi dalam pemberitaannya oleh komunitas dan realitas yang ada disekitarnya.
Penelitian ini mempertanyakan persoalan tentang bagaimana kedudukan perempuan dalam konstruksi majalah Ummi, khususnya edisi pasca reformasi, tahun 1998-2005?. Kedua, faktor apa saja yang mempengaruhi konstruksi majalah Ummi terhadap kedudukan perempuan. Dengan metode analisis wacana beserta critical linguistic yang kemudian diperkuat dengan analisa framing, penelitian ini dilakukan.
Adapun hasil temuan dari kinerja penelitian ini adalah; Pertama, Kedudukan perempuan dalam konstruksi Majalah UMMI khususnya edisi pasca reformasi tahun 1998-2005, masih kental akan adanya frame gagasan subordinat dan patriarkhis. Meskipun Majalah ini mengedepankan isu global akan pentingnya emansipasi wanita dengan menggunakan dasar-dasar dalil normatif dari al-Qur'an al-Karim, tidak bisa dipungkiri bahwa isu kontent berita yang termuat dari rentetan-rentetan paragrapnya masih cenderung patriarkhis. Terbukti masih banyaknya berita bahkan gambar-gambar dari cerita anak-anak Islam yang ada pada redaksi cerpen atau artikelnya, memberikan peran yang sangat domestik kepada kaum perempuan. Mayoritasnya, kaum perempuan masih diperankan sebagai pekerja domestik sedangkan kaum laki-laki sebagai pekerja publik.
Kedua, Faktor yang mempengaruhi konstruksi Majalah UMMI terhadap kedudukan perempuan adalah di antaranya; Pertama, adanya nuansa kebijakan-kebijakan pemerintahan Orde Baru. Dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang terkesan mempetakan kaum perempuan sebagai pekerja domestik, awak Jurnalis Majalah UMMI khususnya edisi tahun 1998-2005 belum bisa melepaskan diri dengan konstruk sosial yang ada. Terkesan ada cengkraman kebijakan pmerintah Orde Baru. Hal itu tercermin dalam nuansa cerpen, berita, artikel dan cerita-cerita pendek. Bahkan cerita yang bernuansa Islam-pun terkena bias dari adanya kebijakan pemetaan pemerintah Orde Baru. Kedua, keringnya analisa dari awak Jurnalis Majalah UMMI terhadap perkembangan pemikiran jender, sangat mempengaruhi akan diturunkannya sebuah berita. Terkesan awak Jurnalis Majalah UMMI sengaja hanya menempatkan magnum opus pemikiran dan gagasan feminis tradisional. Tidak ada sama sekali keberanian analisa untuk melawan kebijakan pemerintah, mengakibatkan analisa yang dipakai sebatas analisa gagasan pemikiran feminis tradisional. Karena itu banyak muatan bahasa dalam pemberitannya, masih cenderung terkonstruk oleh realita kebijakan negara yang sangat patriarkhis.
Read More

GENDER MAINSTREAMING DALAM KURIKULUM MATA KULIAH AGAMA ISLAM DI PTN & PTS DI YOGYAKARTA

23.18 |

Kesetaraan perempuan merupakan problem mendasar dalam pendidikan. Berdasarkan kenyataan yang ada masih terdapat adanya kesenjangan antara laki-laki dna perempuan. Oleh karena itu, Departemen Pendidikan Nasional melalui upaya Pengarusutamaan Gender (PUG) melakukan pengurangan kesenjangan tersebut. Artikel ini adalah untuk melihat tentang PUG di Perguruan Tinggi Khususnya di DI. Yogyakarta. Untuk mendapatkan gambaran yang memadai tentang pengarus utamaan jender maka maka digunakan sample untuk UGM dna UNY sebagai PTN dan PTS diwakili oleh UII dan UPN. Matakuliah agama Islam dipilih karena dalam matakuliah tersebut masih ditemukan materi yang bias jender, seperti penciptaan perempuan dna sebagainya. Kenyataan menunjukkan bahwa kurikulum agama Islam di PTN dan PTS tersebut belum bernuansa netral gender baik dalam upaya penjelasan materi keagamaan ataupun ilustrasi kalimat yang dipakai dalam penjelasan materi. Selain itu, dalam model pembelajarannya, matakuliah Islam masih bias gender sepanjang mata kuliah agama diampu oleh pengajar/dosen yang belum sadar gender. Meskipun dosen mata kuliah agama memahami spirit Islam yang mendorong keadilan sesame gender.
Read More

KONSEP ILMU PENGETAHUAN DI BARAT

23.16 |

Ilmu pengetahuan merupakan suatu yang sangat penting bagi manusia dalam kehidupannya. Paling tidak, keberadaannya dapat dijadikan untuk bertahan hidup. Perkembangan ilmu pengetahuan sekarang ini tidak lepas dari perjalanan sejarah panjang sosok ilmu pengetahuan itu sendiri. Rekaman sejarah yang dapat dirunut ke belakang sampai ribuan tahun sebelum Masehi sampai sekarang menandakan juga adanya perkembangan tentang diskursus tentang hal-hal apa sajakah yang dapat dikategorikan dengan pengetahuan atau ilmu pengetahuan. Demikian juga halnya dengan masalah sumber-sumber dan klasifikasi ilmu pengetahuan. Hal tersebut menambah semaraknya wacana ilmu pengetahuan di Barat. Namun, apa yang dihasilkan Barat tersebut apakah murni dihasilkan dari tradisi mereka saja? Dalam artikel ini diungkap bagaimana kontribusi Islam atas kemajuan ilmu pengetahuan di Barat.
Read More

MEMILIH JODOH DALAM HADIS

23.11 |

Islam sebagai agama samawi terakhir, diyakini sebagai agama yang universal tidak terbatas waktu dan tempat. Al-Qur’an sendiri menyatakan bahwa Islam datang sebagai rahmat bagi alam semesta. (QS. al-Anbiya>’ [21]: 107) Di sisi lain, ajaran Islam diyakini sebagai risa>lah yang sempurna dan dapat digunakan sebagai pedoman umat manusia. Salah satu ajaran Islam yang disepakati ulama setelah al-Qur’an adalah hadis. Oleh karena itu, hadis berperan sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur’an.
Salah satu masalah yang dibahas dalam sumber ajaran Islam adalah masalah perkawinan. Ajaran Islam sebagaimana yang terdapat dalam Q.S. al-Nu>r (24): 32 menjelaskan anjuran untuk menikahi orang yang baik (sholeh) dan yang masih bujang. Di samping itu, al-Qur’an juga menekankan akan adanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmat bagi setiap pasangan yang secara langsung mengarungi bahtera rumah tangga. Banyak cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satunya adalah upaya mencari calon isteri atau suami yang baik. Upaya tersebut bukan merupakan suatu yang kunci, namun keberadaannya dalam rumah tangga akan dapat menentukan baik tidaknya.
Permasalahan di atas dapat ditemukan jawabannya dalam hadis. Hadis telah disepakati oleh ulama sebagai dalil hukum. Sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an, hadis memiliki perbedaan dengan al-Qur’an. Salah satu perbedaannya adalah terletak dari periwayatannya. Al-Qur’an seluruhnya diriwayatkan secara mutawa>tir sedangkan tidak semua hadis diriwayatkan secara mutawa>tir. Kecuali terhadap hadis mutawa>tir, terhadap hadis a>h}a>d kritik tidak saja ditujukan kepada sanad tetapi juga terhadap matan. Di samping itu, dalam perspektif historis terungkap bahwa tidak seluruh hadis tertulis di zaman Nabi Muhammad saw., adanya pemalsuan hadis yang disebabkan adanya perbedaan mazhab dan aliran, proses penghimpunan hadis yang memakan waktu yang lama, jumlah kitab hadis dan metode penyusunan yang beragam serta adanya periwayatan bi al-ma’na. Sebab-sebab itulah yang mendorong pentingnya melakukan penelitian hadis.
Sebagai salah satu rukun perkawinan, adanya calon suami atau istri, maka kedudukan keduanya menjadi penting. Perempuan dan laki-laki yang dapat dinikahi mempunyai kriteria tertentu sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw. dalam sebuah hadisnya yang menyebutkan bahwa perempuan dinikahi karena empat hal. Walaupun khitab hadis tersebut terhadap perempuan, namun esensi kriterianya juga dapat diterapkan dalam teknik memilih jodoh yang baik.
Adapun bunyi teks hadis adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya:
Perempuan dinikahi karena empat faktor. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka menangkanlah wanita yang mempunyai agama, engkau akan beruntung.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, al-Nasa’i, Abu Dawud Ibn Majah Ahmad ibn Hanbal, dan al-Darimi dalam kitabnya dari sahabat Abu Hurairah ra.
Hadis di atas mengisyaratkan tentang cara memilih jodoh yang baik. Rasulullah menjelaskan bahwa ada empat kriteria wanita yang dinikahi. Keempat kriteria tersebut adalah harta, nasab, kecantikan dan agama. Eksplorasi lebih jauh atas hadis-hadis tentang mencari jodoh ternyata tidak demikian adanya. Ada hadis yang hanya mencukupkan tiga syarat yakni harta benda, kecantikan dan agama. Namun, kesemuanya sabda Nabi Muhammad saw. tersebut lebih mengutamakan kebaikan dari sisi agama.
Ulama banyak yang memberikan syarat-syarat tertentu dalam memilih jodoh dalam pernikahan. Tentu satu dengan yang lainnya berbeda dalam menginterpretasikah hadis di atas. Bahkan ada yang mencukupkan diri syarat wanita yang dinikahi adalah mempunyai akhlak yang baik. Pembahasna tersebut terutama dapat dijumpai dalam masalah perwalian dan kafaah (kesepadanan).
Pada suatu saat Nabi Muhammad saw. melarang perkawinan terhadap wanita yang dilandasi dengan kecantikan, dan harta benda. Lebih lanjut Rasulullah saw. memberikan penyelesaian yang terbaik dengan kriteria agama dengan mengibaratkan terhadap budak wanita yang hitam legam yang beriman lebih utama untuk dinikahi. Sifat perempuan yang baik juga pernah dituturkan oleh Nabi Muhammad saw. Nabi menggambarkan seorang wanita yang dapat menyenangkan suaminya ketika dipandang dan melakukan apa yang diperintah-kan suaminya adalah sosok wanita yang baik. Di samping itu wanita yang tidak pernah menyalahi terhadap suaminya dalam hal harta benda dan hal-hal yang dibenci suaminya.
Permasalahan tersebut menjadi penting karena calon mempelai merupakan sesuatu yang penting karena dari sinilah rumah tangga nanti dibangun. Sekilas nampak bahwa wanita sebagai obyek dari hadis tersebut. Namun, jika ditelusuri secara mendalam, terdapat hadis lain yang memfokuskan masalah dengan memilih jodoh yang berspektif gender di mana perempuan juga dapat beperan dalam menentukan jodohnya. Hadis yang terakhir tidak banyak diekspos dan dalam kajian fiqh cenderung dimasukkan dalam permasalah perwalian yang di mana hak tersebut disandang kaum laki-laki.
Untuk mendudukkan bagaimana tuntunan Islam tentang pencarian jodoh sebagaimana tersebut dalam hadis di atas, maka penelitian ini penting dilakukan. Karena sering seseorang melaksanakan pemilihan jodoh dengan melandasi pikirannya dengan landasan normatif seperti al-Qur’an dan hadis. Oleh karena itu, agar pembahasan menarik, maka penelitian ini juga mengakitkan berbagai persoalan dan perdebatan yang hangat di kalangan ulama fiqh dan dalam tradisi Jawa. Upaya tersebut untuk mendapatkan pemahaman hadis dalam konteks kekinian yang lebih bersperspektif dan berkeadilan gender.
Read More

LIVING HADIS DALAM KERANGKA DASAR KEILMUAN

22.27 |

ABSTRACT

This article explores the phenomena of hadith which have been traditions of Muslim society. This study of the phenomenon of hadith is also called as ”living hadith” which defined as the religious phenomenon such as modes of conduct based on or responses to interpretation of hadith texts. Two locations of this research are Masjid Besar Mataram Kotagede Yogyakarta and Pondok Pesantren Al-Munawwir and Ali Maksum Krapyak Yogyakarta. By using the methods of observation, interview, and documents and the integrated-interconected scientific approach of UIN Sunan Kalijaga, the research found that the phenomena of living hadith at Masjid Besar Mataram Kotagede and Pondok Pesantren Al-Munawwir and Ali Maksum Krapyak can be classified into three traditions: oral tradition, written tradition, and practical tradition. Factors that formed the three traditions are beside of religious motivations also caused by cultural acculturation between local (Javanese) culture and Islamic doctrin and differences of the methods of interpretation on hadith texts among Muslim community.
Read More